Kriteria Saham Syariah Definisi Menurut OJK 2022 - Melek Duit

Kriteria Saham Syariah Definisi Menurut OJK 2022

Kriteria Saham Syariah - Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis syariah dan salah satu produknya adalah di sektor keuangan. Tidak hanya produk perbankan konvensional seperti tabungan, tetapi juga sarana investasi sudah mulai menerapkan sistem syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, saham syariah muncul di pasar modal Indonesia dan diminati banyak investor. Secara umum, instrumen perdagangan Islami tidak jauh berbeda dengan saham tradisional. Dalam hal prinsip operasi, bagaimanapun, ada perbedaan antara tindakan Islam. dan konvensional.





Definisi & Jenis Saham Syariah


Dikutip menurut website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham syariah adalah dampak berbentuk saham yg nir bertentangan menggunakan prinsip syariah pada pasar kapital. Definisi saham pada konteks saham syariah merujuk pada definisi saham dalam biasanya yg diatur pada undang-undang juga peraturan OJK lainnya.

Berdasarkan jenisnya, terdapat 2 saham syariah yg diakui pada pasar kapital.


  • Pertama, saham yg dinyatakan memenuhi kriteria seleksi syariah menurut peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 mengenai Kriteria & Penerbitan Daftar Efek Syariah.
  • Kedua merupakan saham yg dicatatkan menjadi saham syariah sang emiten atau perusahaan publik syariah menurut peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yg masih ada pada pasar kapital syariah Indonesia dimasukkan ke pada Daftar Efek Syariah (DES) yg diterbitkan sang OJK secara berkala.



Kriteria Saham Syariah Menurut OJK

Untuk lebih mengenal instrumen saham syariah, OJK punya kriteria emiten (pihak principle melakukan penawaran) saham syariah yang bisa masuk dalam Daftar Efek Syariah. Berikut kriterianya:

1. Berdasarkan Kegiatan Usahanya

Emiten yang ingin masuk dalam Daftar Efek Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah seperti perjudian dan permainan yang tergolong judi dan perdagangan yang dilarang menurut syariah. Jenis perdagangan itu meliputi perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa serta perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Emiten juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Kegiatan usaha lain principle dilarang adalah jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa haram, dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Berdasarkan Rasio Keuangan

Selain dilihat berdasarkan kegiatan usaha, sebuah emiten yang syariah juga harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah. Bagaimana ketentuannya? Total utang berbasis bunga tidak lebih Dari Persian 45�ri total aset. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih Dari Persian 10�ri total pendapatan usaha (revenue).


3. Ketentuan Lainnya

Selain dua hal di atas, ADA juga kriteria lainnya principle perlu kamu ketahui yaitu: Emiten wajib menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah atas setiap saham yang mereka terbitkan. Emiten yang mengeluarkan efek syariah, harus menjamin bahwa usahanya telah sesuai dengan sistem syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (Syariah Compliance Officer). Well, semoga bermanfaat!

Belum ada Komentar untuk "Kriteria Saham Syariah Definisi Menurut OJK 2022"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel